Breaking News Pesona

POLRES WONOSOBO UNGKAP KASUS TPPO MELALUI APLIKASI MICHAT


Friday, Nov 15, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo  berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wonosobo melalui aplikasi media sosial. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo pada Jumat, 15 November 2024.

AKP Arif mengungkapkan, kasus TPPO yang melibatkan seorang tersangka berinisial MF berusia 25 tahun warga Bekasi. MF berperan sebagai perantara (mucikari) yang menawarkan layanan melalui MiChat, mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan, serta mengelola alur transaksi. Terdapat 3 orang korban perempuan dalam tindak pidana yang dilakukan MF, bahkan salah satunya merupakan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan eksploitasi seksual melalui aplikasi media sosial, yang diatur dalam Pasal 12 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Tersangka MF ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi di salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo. Informasi tersebut menyebutkan adanya penggunaan aplikasi MiChat sebagai media komunikasi antara tersangka dan para korban untuk melancarkan praktik eksploitasi tersebut.

AKP Arif menjelaskan, pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, petugas Polres Wonosobo melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati tersangka sedang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan tiga pekerja seks perempuan. Saat itu, tersangka diduga bertindak sebagai operator atau joki aplikasi untuk menghubungkan pelanggan dengan korban eksploitasi seksual.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian kemudian diamankan oleh petugas, dan tersangka langsung dibawa ke Polres Wonosobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil eksploitasi tersebut, serta berperan sebagai mucikari.

Kasus ini tengah dalam proses hukum di Polres Wonosobo. AKP Arif menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lainnya yang merusak moral dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo.


Dilihat : 1 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra