Dari pantauan jurnalis Radio Pesona di lapangan, ratusan pengemudi dengan masing-masing armadanya melakukan titik kumpul di Taman Rekreasi Kalianget pada pukul 09.00 pagi. Tak selang beberapa lama, mereka beriringan menuju ke Terminal Tipe A Mendolo.
Sejumlah perwakilan pengemudi kemudian mengikuti mediasi bersama beberapa pihak terkait. Aksi damai berlangsung aman dan menghasilkan keputusan yang dinilai memuaskan.
Pengurus PPDB Didik Darmanto mengatakan, tuntutan aksi damai berawal dari maraknya angkutan barang atau pick up yang membawa penumpang dari Terminal Mendolo menuju basecamp Gunung Prau. Imbasnya pendapatan mereka turun 50 persen dari biasanya.
Menurut Didik, seharusnya angkutan tersebut digunakan sebagaimana mestinya yaitu untuk mengangkut barang. Hal ini juga ditinjau dari sisi keamanan penumpang.
Ia menambahkan, dari mediasi tersebut dihasilkan keputusan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan beroperasi di jalur trayek resmi, Wonosobo - Dieng Batur, Wonosobo - Parakan - Magelang dan Wonosobo - Sapuran. Selain itu juga Polres Wonosobo siap melakukan pendindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa penumpang sesuai aturan hukum.
Selanjutnya, penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 Ayat (4), yang melarang kendaraan angkutan barang mengangkut orang.
Menurutnya, massa puas dengan hasil keputusan bersama tersebut. Aksi damai ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh pengemudi angkutan tersebut.
Senada dengan KBO Satlantas Polres Wonosobo Ipda Hariyanto. Ia mengatakan, pihaknya akan menegakkan aturan sesuai kesepakatan dan menegakkan undang-undang Pasal 137 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan 1x24 jam bila masih dijumpai pick up yang mengangkut penumpang di jalan raya.