Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar operasi gabungan dan pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo. Target utamanya yakni mengantisipasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai kadaluarsa.
Operasi tersebut berlangsung pada Selasa 16 Mei 2023 di wilayah Kecamatan Watumalang dan Leksono. Giat guna antisipasi peredaran barang ilegal ini menyasar warung, toko kelontong dan mini market yang menjual rokok.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri sebelum melaksanakan operasi gabungan bersama Polres Wonosobo, Kodim 0707 Wonosobo, Badan Kesbangpol dan Diskominfo. Dia menilai saat ini peredaran barang ilegal masih cukup marak.
Khoiri membeberkan dari hasil operasi penertiban ditemukan 19 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 10 rokok menggunakan cukai salah peruntukan. Semua barang temukan kemudian disita sebagai barang bukti. Dia menambahkan, nantinya akan dilakukan pengembangan informasi guna mengusut penyebarannya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko dan kios, agar tak menerima maupun menjual rokok ilegal. Para pedagang juga diminta agar lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa piya cukai, atau rokok dengan cukai kadaluarsa.
Dia berharap operasi rutin tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga para pengedar tidak tertarik lagi mendistribusikan dagangannya di Wonosobo. Khoiri juga mengimbau pedagang untuk lebih waspada dan berhati-hati menjual rokok ilegal karena berpeluang terjerat pidana dan denda.