Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Satpol PP Wonosobo Tertibkan 67 Reklame Melanggar Aturan di Jalur Selomerto-Kertek

Kamis, 11 Juni 2026
Dilihat 8 kali
Satpol PP Wonosobo Tertibkan 67 Reklame Melanggar Aturan di Jalur Selomerto-Kertek

Satpol PP Wonosobo Tertibkan 67 Reklame Melanggar Aturan di Jalur Selomerto-Kertek 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo menertibkan 67 reklame yang melanggar ketentuan peraturan daerah dan peraturan bupati di sepanjang jalur Kecamatan Selomerto hingga Kecamatan Kertek pada Rabu, 10 Juni 2026.

Puluhan reklame yang ditertibkan diketahui tidak memiliki izin, menunggak pajak, serta dipasang di lokasi yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, melintang di atas jalan dan mengganggu marka lalu lintas. Selain itu, sejumlah reklame ditemukan dalam kondisi rusak dan usang sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sebagian besar reklame yang melanggar merupakan reklame iklan komersial.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo, Eko Widianto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Reklame yang terbukti melanggar langsung diturunkan dan diamankan ke Kantor Satpol PP Wonosobo untuk proses lebih lanjut.

Menurut Eko, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur perizinan, tata cara pemasangan, pengawasan, serta penertiban reklame. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mewujudkan kerapian, keindahan, dan ketertiban penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu kepentingan umum.  

Ia menjelaskan, penertiban reklame bertujuan menjaga keselamatan warga dari risiko reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan maupun yang sudah tidak layak pakai. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung terwujudnya lingkungan kota yang bersih, indah dan tertata sesuai slogan Kabupaten Wonosobo, yaitu ASRI.

Dengan meningkatnya kepatuhan, selain tercipta ketertiban hukum dan tata ruang yang lebih baik, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame juga dapat terus dioptimalkan. (FAZ)