Sejumlah 334 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah toko di Kecamatan Kertek. Operasi ini dilakukan oleh Tim gabungan Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Hukum dan Badan Kesbangpol, serta Bea Cukai Magelang.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri menjelaskan, operasi dilaksanakan setelah dua pekan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat. Ia mengungkapkan, rokok yang diamankan masuk kategori rokok polos karena tidak dilekati pita cukai. Barang bukti yang disita, kemudian langsung diamankan di kantor Bea Cukai Magelang untuk diproses lebih lanjut.
Istakhoiri menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik toko, rokok tersebut dititipkan oleh pihak asal Madura untuk dijual dengan harga murah. Ia menuturkan, praktik peredaran rokok ilegal biasanya dilakukan demi keuntungan cepat karena tidak dikenai pajak, meski jelas merugikan negara.
Ia juga mengatakan, mafia rokok kerap mengelabui pedagang dengan berbagai modus, mulai dari menawarkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas. Untuk itu, pihaknya meminta pedagang lebih waspada agar tidak terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal sebagai bentuk dukungan dalam memberantas peredarannya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada berkurangnya pemasukan negara dari sektor cukai.