Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu 131 Gram, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 04 Juni 2026
Dilihat 4 kali
Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu 131 Gram, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial WP (59), warga Kabupaten Wonosobo. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 131,8 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Selomerto.

Kapolres menuturkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, seperti pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, dan timbangan digital.

Pengembangan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan kemudian mengarah pada penemuan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan beserta alat pendukung lainnya yang disembunyikan di bawah semak-semak dan tertindih batu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh seluruh paket sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan rencana untuk diedarkan kembali dan memperoleh imbalan dari aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.