Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

SATU BANGUNAN DI ATAS SUNGAI WANGAN AJI DIBONGKAR MANDIRI OLEH PEMILIK

Rabu, 21 Mei 2025
Dilihat 4 kali

Sebuah bangunan liar yang berdiri di atas saluran Sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Wonosobo, akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pembongkaran ini dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Salah satu karyawan pemilik bangunan, Sukirman menyebut bahwa pemilih secara mandiri melakukan pembongkaran bangunan beton yang sudah menghabiskan biaya ratusan juta ini. Ia sendiri tidak mengetahui alasan pasti kenapa bangunan yang sedianya akan digunakan sebagai ruko dan mushola ini kemudian di bongkar. 

Sukirman sendiri mengaku hanya diberi tugas untuk mendampingi supir alat berat yang membongkar bangunan ini. Ia menambahkan pembangunan betonisasi ini sudah berjalan selama tiga bulan dan menghabiskan dana kurang lebih Rp200 juta. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menyambut baik langkah tersebut dan menganggapnya sebagai contoh positif. Pasalnya, bangunan itu berdiri di atas ruang publik yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan bangunan di atas saluran sungai juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari banjir hingga kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya pandangan pengendara.

Saat ini Andang menyebut pemerintah setempat terus menjalin komunikasi dengan para pemilik bangunan liar lainnya yang juga melanggar ketentuan garis sempadan sungai maupun jalan. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 140 titik pelanggaran bangunan liar yang tersebar di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji.

Langkah sukarela dari pemilik bangunan yang dibongkar ini diharapkan bisa menjadi pemicu bagi pelanggar lainnya untuk melakukan tindakan serupa.  Pemerintah juga mengingatkan bahwa penggunaan lahan secara sembarangan, apalagi yang termasuk aset milik negara, dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika menyebabkan kerugian bagi orang lain. Karena itu, warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur perizinan sebelum mendirikan bangunan. (FAZ)