Sejak awal tahun 2024 uji berkala kendaraan bermotor (KIR) tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari awal tahun ini.
Kepada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Wonosobo, Agus Susanto KIR ini wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kewajiban ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi angka risiko kecelakaan di jalan raya.
Kendaraan yang wajib uji berkala ini meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya.
Agus menambahkan kebijakan ini beralaku sejak adanya UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah No. 11 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maka dari itu ia mengajak kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan tersebut di atas untuk dapat menggunakan layanan ini dan datang langsung ke Kantor Disperkimhub Wonosobo. (FAZ)