SEKDA HIMBAU PEMBANGUNAN FASILITAS PUBLIK TETAP DIPERTAHANKAN

Rabu, 08 Februari 2023
Dilihat 1 kali
SEKDA HIMBAU PEMBANGUNAN FASILITAS PUBLIK TETAP DIPERTAHANKAN

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD gelar Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022. Penandatanganan dilakukan pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di Ruang Rapat utama Diskominfo Kabupaten Wonosobo. Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, Kepala BPPKAD, Kepala KPP Pratama Temanggung, KPPN Banjarnegar, Kepala Bank Jateng Wonosobo serta para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. 


Pada kesempatan itu One Andang Wardoyo menyampaikan, Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi prasyarat bagi penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh). Ia berharap penandatanganan ini akan diikuti kelancaran proses selanjutnya, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan DBH PBB dan DBH PPh periode berikutnya.

 


Sekda meminta kepada para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan efisiensi-efisiensi dalam penganggaran biaya. Menurutnya, bendahara berperan penting dalam menentukan keefektifan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.


Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh ini akan didasarkan pada Berita Acara Rekonsiliasi tersebut. Sehingga, rekonsiliasi menjadi salah satu agenda wajib yang harus ditepati agar tidak mengalami keterlambatan dan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Apalagi di tengah tingginya kebutuhan daerah saat ini, yang mengharuskan semua pihak untuk melaksanakan rasionalisasi-rasionalisasi pada kebutuhan sekunder. Oleh karena itu, pendapatan daerah yang akan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan juga pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat, hendaknya dipertahankan agar dapat diterima tepat waktu, agar kegiatan pembangunan tidak tertunda.