Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial S berusia 40 tahun itu ditangkap di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo pada 18 Juli 2023. Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo belum lama ini.
AKP Teguh Sukosso menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 101 gram sabu-sabu senilai Rp 150 juta yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Selomerto. Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang terlarang ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Jawa Tengah, yakni Banyumas, Kebumen, dan wilayah Kedu termasuk Wonosobo.
AKP Teguh mengungkapkan, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang disebut Mr Black di Cilacap. Pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu itu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil, uang tunai Rp 400 ribu, dan alat isap sabu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.