Seorang pria berusia 63 tahun berinisial MB, warga Kecamatan Kalibawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini mencuat usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Wonosobo pada Kamis 4 September 2025.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menceritakan berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa terjadi saat korban berpamitan membeli jajanan di warung milik terlapor sekitar pukul 11.45 WIB. Tidak lama berselang, korban pulang dengan kondisi menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada area vital. Setelah didesak, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari pemilik warung.
AKP Arif menambahkan, menurut keterangan korban dugaan perbuatan cabul itu bukan yang pertama kali terjadi. Menindaklanjuti laporan keluarga, korban segera diperiksa secara medis di bidan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka pada bagian vital dan disarankan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis.
Kabar tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa pada Jumat malam 5 September 2025, keluarga korban bersama perangkat desa membawa MB ke rumah Ketua RW. Di hadapan warga, terlapor akhirnya mengakui perbuatannya.
AKP Arif menyebut, pihaknya telah menerima laporan dan mengamankan terlapor untuk penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan perlindungan terhadap anak akan menjadi prioritas utama, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan dugaan kejahatan serupa.