SETELAH PENYERAHAN SHAT, WARGA DIINGATKAN KEWAJIBAN DAN KEUNTUNGAN TANAH BERSERTIFIKAT

Kamis, 26 Januari 2023
Dilihat 2 kali
SETELAH PENYERAHAN SHAT, WARGA DIINGATKAN KEWAJIBAN DAN KEUNTUNGAN TANAH BERSERTIFIKAT

Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonosobo melaksakan kegiatan penyerahan 750 Sertifikat Hak Atas Tanah(SHAT) hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jlamprang pada Kamis, 26 Januari 2023.


Dalam kegiatan tersebut,  Kepala ATR/BPN Kabupaten Wonosobo, Siyamto, mengingatkan kepada warga masyarakat bahwa setelah menerima sertifikat mereka memiliki kewajiban untuk  memasang patok pembatas pada bidang tanahnya. Siyamto menambahkan, pihaknya juga mengalami kendala dalam menjalankn PTSL yaitu adanya stigma masyarakat yang menganggap bahwa kepengurusan sertifikat tanah akan memakan waktu yang lama, rumit, biaya tinggi, serta mempersulit proses pewarisan.

 


Siyamto melanjutkan, bahwa sejauh ini sudah hampir 60.000 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan lewat program PTSL sudah mencapai target 100% dari tahun anggaran 2022.


Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Albertus Didiek Wibawanto, mengatakan bahwa pada tahun 2024 ditargetkan untuk bidang tanah di Kabupaten Wonosobo sudah harus tersertifikat. Didiek menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat karena sertifikat memberikan manfaat yang berkaitan dengan batas tanah, ahli waris, ataupun rawan terjadi sengketa. Jadi dengan memiliki sertifikat tanah, sebuah bidang tanah mendapatkan perlindungan hukum.