Menyambut pesta demokrasi 2024 dan masuknya masa kampanye politik, Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Bertempat di Pendopo Bupati bagian belakang pada Rabu, 9 Agustus 2023 dengan mendatangkan Ketua dan Pengurus Partai Politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Agus Kris mengatakan, sosialisasi ini berkaitan dengan penataan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan penataan lokasi kampanye. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya pelanggaran kampanye, apalagi mengingat kampanye hanya selama 75 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Wonosobo, Asma' Khozin saat menyampaikan sosialisasi menyampaikan, terdapat beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK. Tempat ibadah, halaman rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan dipasang APK. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020 yang menerangkan beberap lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. Seperti sepanjang Jl. Soekarno-Hatta, Jl. R. Mangoen Koesoemo, Jl. Meredeka, Jl. P Diponegoro, Jl. Kartini, Jl. Letjen S Parman, dan Jl. A. Yani.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, memandang bahwa pemasangan alat peraga kampanye merupakan langkah yang legal apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan berbagai macam konflik dimasyarakat.
Bupati juga mengajak KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, partai politik dan calon legislatif, dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024, untuk mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan sosialisasi, kampanye, maupun dalam tahapan Pemilu. Bupati berharap harap, Pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara aman, damai, dan lancar, seiring dengan ketertiban pada masing-masing tahap yang dilaksanakan dengan baik. (FAZ)