Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial G berusia 41 tahun itu merupakan warga Kertek yang sebelumnya juga pernah terjerat masalah yang sama. Hal itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo.
AKP Teguh menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 21 September 2023 lalu. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Rest Area Rinjani, Kelurahan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Wonosobo. Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Kertek tentang adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut.
AKP Teguh menuturkan, saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 1,02 gram. Paket sabu tersebut dimasukan dalam plastik klip warna bening, dibungkus potongan tisu, dilakban warna cokelat dan dimasukan ke dalam bungkus rokok. Pelaku mengaku sabu yang dibawanya akan digunakannya sendiri.
Sb : teguh
Ia mengungkapkan, hingga saat ini kepolisian masih terus mendalami sumber dari barang haram tersebut berasal. Menurutnya, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman 4,5 tahun pidana di Lapas Wonosobo atas kasus yang sama pada tahun 2015. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah.