Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Terdakwa Kasus Pembunuhan TNI di Wonosobo Divonis Pidana Seumur Hidup

Jumat, 03 April 2026
Dilihat 38 kali
Terdakwa Kasus Pembunuhan TNI di Wonosobo Divonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Setiawan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota TNI. Terdakwa diancam pidana penjara seumur hidup. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 1 April 2026. Meskipun divonis seumur hidup, putusan ini  sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati pada sidang 11 Februari 2026.

Wakil Ketua PN Wonosobo Robby Alamsyah mengatakan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Setiawan terbukti melanggar Pasal 495 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan padanan dari Pasal 340 KUHP lama terkait pembunuhan berencana. 

Dikatakan Robby, KUHP baru didasarkan pada asas hukum yang menguntungkan terdakwa. Dalam KUHP baru, pidana mati disertai percobaan selama 10 tahun. Ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedi pada saat konferensi pers pada Kamis, 2 April 2026 menjelaskan dalam dakwaan terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Sebab terdakwa melakukan hal yang meberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai sadis dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke organ vital korban.

Tak sampai di situ saja, Setiawan dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta institusi tempat korban bekerja. Ditambah lagi Setiawan merupakan residivis yang sudah empat kali mendekam di jeruji besi.

Menanggapi vonis penjara seumur hidup tersebut, Setiawan langsung menyatakan banding. Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil Langkah hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak pelimpahan berkas ke PN Wonosobo pada 28 November 2025, dengan sidang perdana yang digelar pada 8 Desember 2025. Kasus ini berawal dari peristiwa pembacokan di sebuah kafe di Sapuran pada Minggu, 14 September 2025.

Korban yang bernama Rahman Setiawan merupakan anggota TNI Kodim 0707/ Wonosobo yang beralamat di Desa Sijambu, Kecamatan Kertek. Korban dan terdakwa terlibat cekcok di ruang karaoke, dan kericuhan itu berlanjut ke area parkir. Terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam yang mengenai organ vital yang mennyebabkan meninggal dunia.