Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

UMK WONOSOBO NAIK 6,76 PERSEN

Senin, 05 Januari 2026
Dilihat 15 kali
UMK WONOSOBO NAIK 6,76 PERSEN

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.455.038,01 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengupahan. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,76 persen atau Rp 155.517,63 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Keputusan diambil dalam rapat pleno pada 20 Desember 2025 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan perusahaan, serta perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurutnya, proses penetapan berlangsung kondusif dan seluruh pihak menyetujui angka yang ditetapkan tanpa keberatan. Hal tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan UMK setelah disahkan.

Pemkab Wonosobo juga telah menyampaikan dokumen penetapan UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk proses pengesahan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Wonosobo sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, Fany Muqorrobin, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2025. Perhitungan UMK menggunakan formula nasional berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa.

Ia menambahkan bahwa penentuan nilai alfa merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, sedangkan pemerintah daerah berperan memfasilitasi proses hingga tercapai keputusan dalam rapat pleno. Setelah ditetapkan oleh bupati, hasil tersebut wajib disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.

Pemkab Wonosobo berharap pelaksanaan UMK 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan melalui pendekatan persuasif dan pengawasan bertahap di lapangan. (FAZ)