Menjelang masa kampanye Pilkada 2024, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat serahkan SK Plt Bupati Wonosobo kepada Wakil Bupati Muhammad Albar pada Selasa malam, 24 September 2024.
Penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah dilakukan di ruang Perundingan Pendopo Bupati dengan dihadiri pimpinan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kabupaten Wonosobo. Penyerahan SK ini dilakukan menyusul Afif Nurhidayat mengambil cuti menjelang masa kampanye.
Berdasarkan isi dari SK Gubernur Jawa Tengah mengenai penunjukkan pelaksana tugas harian, Muhammad Albar akan melakukan tugas-tugas Bupati selama dua bulan yakni sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November mendatang.
Wabup mengaku siap menjalankan tugas selama masa cuti Bupati untuk mengawal program-program pemerintah yang sedang berjalan. Meski menjabat sebagai Plt Bupati, Albar mengaku akan tetap berdinas di kantornya saat ini yakni di Kantor Wakil Bupati. Ia memilih tidak menggunakan fasilitas Bupati karena tugas ini hanya berjalan selama dua bulan.
Lebih lanjut Albar menyebut saat ini ia akan memantau program-program yang sudah dijalankan selama ini. Terutama menjelang akhir tahun beberapa proyek masih belum terselesaikan, sehingga saat ini hal ini menjadi fokus utamanya untuk diselesaikan bersama dengan stakeholder terkait.
Sementara itu, Afif Nurhidayat menjelaskan prosedur ini memang sesuai dengan regulasi yang ada dimana mewajibkan kepala daerah yang maju kembali dalam kontestasi untuk mengambil cuti selama masa kampanye.
Ia menyebut, hal ini dilakukannya untuk memastikan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa kampanye. Sejak hari itu Afif akan tinggal di rumah pribadinya selama masa cuti di luar tanggungan negara.