Upaya pengiriman seorang perempuan asal Kecamatan Sapuran, Wonosobo, ke Kamboja melalui jalur ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat, 12 Desember 2025. Korban diketahui sudah berada di Dumai, Riau, dan hampir diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga merasa cemas menerima kabar bahwa korban akan bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji besar. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sapuran dengan berkoordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian di Riau, imigrasi, dan satuan kepolisian perairan setempat.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan petugas di Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat calon pekerja migran lainnya di kawasan pelabuhan. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan kepada BP2MI setempat guna proses perlindungan dan pemulangan.
Ia menambahkan, langkah cepat dilakukan demi mencegah korban benar-benar diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Ia menegaskan, kasus ini menjadi bukti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melaporkan indikasi perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Wonosobo, Fany Mukorobin menilai, kejadian ini sebagai peringatan serius bagi pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri tanpa kejelasan prosedur. Pemerintah daerah bersama kepolisian mengimbau warga untuk selalu memastikan penempatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga berizin guna menghindari risiko TPPO.