Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat sinergi percepatan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 melalui kegiatan audiensi dan sosialisasi pengembangan ekosistem halal wilayah Jawa Tengah, Rabu 6 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapan daerah menghadapi kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Direktur Registrasi Halal BPJPH RI, Muhammad Djamaludin menegaskan, sesuai amanat undang-undang, seluruh produk wajib memiliki sertifikat halal, sehingga diperlukan penguatan pemahaman, khususnya bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk di pasar.
Menurutnya, BPJPH terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Ia menilai dengan dukungan berbagai pihak, implementasi Wajib Halal 2026 dapat berjalan optimal, terkoordinasi, serta memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, momentum ini menjadi ajang refleksi kesiapan daerah dalam menghadapi ekonomi halal. Ia menekankan, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar beban regulasi, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pihak. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator dalam memperluas pendampingan, meningkatkan literasi halal, serta mempermudah akses sertifikasi, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi dan tidak tertinggal dalam transformasi ekonomi halal.